Kadri Mohamad Skak Anji Soal UU Hak Cipta

Putra
0

 

Kadri Mohamad (Foto: Instagram)

LIVO, JAKARTA - Kadri Mohamad, memberikan tanggapan terhadap unggahan Anji mengenai izin yang diberikan U2 kepada Putri saat membawakan lagu "I Still Haven't Found What I’m Looking For".

Kadri, yang disebut oleh Anji, menjelaskan bahwa kasus ini tidak hanya terkait dengan hak pentas, sebagaimana yang disampaikan Anji.

Menurutnya, terdapat juga hak mekanikal, karena penampilan Putri Ariani disiarkan di berbagai platform termasuk YouTube.

Dia mengatakan bahwa analisa hukumnya tidak akan meleset dan merujuk kepada Prof. Ramli, Guru Besar HAKI dari Universitas Padjajaran yang juga koordinator pembuat Undang-Undang Hak Cipta.

Menurut Ramli, sistem LMK/LMKN yang berlaku memungkinkan untuk melakukan performa tanpa harus meminta izin, selama ada pembayaran yang sesuai.

Kadri juga menyatakan bahwa pendapatnya sejalan dengan pengacara lain yang ahli dalam HAKI, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dan Direktur KI KUMHAM.

Dia menegaskan bahwa jika Anji tidak percaya, itu adalah hak Anji, namun debat ini sebaiknya dihentikan.

“Mesti konfirmasi kemana lagi. Kalo Anji gak percaya ya itu urusan elu bro. Stop lah debat ini,” tulis Kadri Mohamad dalam kolom komentar unggahan Anji di Instagram, dilihat Sabtu, 9 September.

Kadri berpendapat bahwa semua pihak harus mencari solusi terbaik terkait HAKI, sehingga orang-orang yang tidak paham tidak akan disesatkan oleh pernyataan-pernyataan yang keliru.

Dia juga menekankan bahwa bahasa hukum berbeda dengan bahasa sosial, dan keduanya tidak selalu sejalan.

Sebagai informasi tambahan, beberapa pencipta lagu ternama seperti Ahmad Dhani, Piyu, Reika Roslan, dan Posan Tobing telah melarang lagu-lagu ciptaannya untuk dinyanyikan tanpa izin oleh pihak tertentu.

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)
To Top