Piyu Harap AKSI Menjadi Penengah Konflik antara Pencipta Lagu dan Penyanyi

Putra
0

 

Piyu, Ketua Umum AKSI (Foto: Instagram)

LIVO, JAKARTA - Hubungan pencipta lagu dan penyanyi tengah menjadi sorotan. Banyak pencipta lagu merasa tidak mendapat hak ekonomi yang seharusnya mereka terima.

Beberapa pencipta lagu terkemuka seperti Ahmad Dhani, Piyu, Rieka Roslan, hingga Posan Tobing, telah bergabung dengan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).

Pemimpin dari band Padi Reborn, Satriyo Yudi Wahono atau yang lebih dikenal dengan Piyu, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum AKSI, berharap asosiasi ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para pencipta lagu.

Selain itu, Piyu berharap AKSI dapat berperan sebagai penengah antara pencipta lagu dan para penyanyi yang membawakan karya mereka.

"Dengan ini, kita akan menjadi asosiasi mediator (penengah) dalam menangani konflik-konflik antara pencipta lagu dan para artis," ujar Piyu, dikutip dari kanal YouTube miliknya, pada Kamis, 7 September.

"Kita ingin menciptakan mekanisme seperti ini, di mana jika terjadi konflik, rekan-rekan dari AKSI akan bertindak sebagai mediator," tambahnya.

Dengan demikian, diharapkan kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Jika mediasi tidak berhasil, AKSI juga bersedia untuk mengambil langkah hukum.

"Namun, jika upaya berdiskusi tidak membuahkan hasil, maka kita akan melangkah ke jalur hukum," ungkap Piyu.

"Kita ingin agar semua pihak memiliki hak ekonomi dan hak moral yang setara," sambungnya.

AKSI bertujuan untuk memastikan bahwa perizinan antara penyanyi dan pencipta lagu dapat menghasilkan kesetaraan hak ekonomi dan moral. Mereka ingin memastikan bahwa tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Sebagai informasi tambahan, AKSI resmi didirikan pada tanggal 31 Juli. Asosiasi ini memiliki visi untuk menjadi wadah bagi para pencipta lagu di Indonesia, memberikan perlindungan terhadap hak-hak mereka, dan memastikan keadilan serta kesejahteraan di masa depan.

Misi mereka adalah melindungi hak eksklusif, termasuk hak moral dan hak ekonomi, demi kepentingan para pencipta lagu.

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)
To Top